Untuk mewujudkan amanat Undang-undang RI
Nomor 14 Tahun 2005 yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan
profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidikan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaksanakan Program Guru,
Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah Pembelajar.
Program tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik. Dalam pelaksanaannya didasarkan pada peta kompetensi yang diperoleh dari pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di seluruh Indonesia. Dari peta kompetensi terebut dapat diketahui kondisi objektifnya saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensi.
Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah direncanakan akan dilaksanakan mulai tahun 2017,program ini akan terselenggara bagi guru guru madrasah di seluruh Indonesia dengan 3 metode
1.metode tatap muka (diklat)
2. metode daring / moda jejaring (tanpa tatap muka namun tetap diberi tugas dan
3. kombinasi tatap muka dan daring
Program tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik. Dalam pelaksanaannya didasarkan pada peta kompetensi yang diperoleh dari pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di seluruh Indonesia. Dari peta kompetensi terebut dapat diketahui kondisi objektifnya saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensi.
Kegiatan
Program Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Pembelajar
dilaksanakan melalui 3 (tiga) moda, yakni moda tatap muka, moda dalam
jejaring (daring) penuh, dan moda daring kombinasi antara tatap muka
dengan daring. Pengembangan materi, infrastruktur pendukung program,
pelaksana pelatihan dilakukan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dalam pelaksanaannya, Kemendikbud
melakukan pelibatan publik dengan melibatkan pemerintah, pemerintah
daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia
industri, organisasi kemasyarakatan, serta orang tua siswa.
Perwujudan
pelaksanaan program guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah
pembelajar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen
GTK) Kemendikbud bekerjasama dengan seluruh Dinas Pendidikan Provinsi
dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menjalin kerjasama dalam nota
kesepahaman untuk melakukan peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah,
dan pengawas sekolah dengan memanfaatkan hasil uji kompetensi.
Salah satu provinsi yang sudah siap melaksanakan program guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar adalah Provinsi DKI.Jakarta. Kesiapan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding) antara Kemendikbud dan pemerintah provinsi DKI Jakarta, yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 September 2016 di kantor Kemendikbud, Jakarta.
Penandatangan nota kesepahaman tersebut dari pihak Kemendikbud diwakili oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata. Sedangkan dari pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Salah satu provinsi yang sudah siap melaksanakan program guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar adalah Provinsi DKI.Jakarta. Kesiapan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding) antara Kemendikbud dan pemerintah provinsi DKI Jakarta, yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 September 2016 di kantor Kemendikbud, Jakarta.
Penandatangan nota kesepahaman tersebut dari pihak Kemendikbud diwakili oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata. Sedangkan dari pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah direncanakan akan dilaksanakan mulai tahun 2017,program ini akan terselenggara bagi guru guru madrasah di seluruh Indonesia dengan 3 metode
1.metode tatap muka (diklat)
2. metode daring / moda jejaring (tanpa tatap muka namun tetap diberi tugas dan
3. kombinasi tatap muka dan daring







0 komentar:
Posting Komentar