mari simak informasi terbaru berikut ini tentang aturan terbaru kemendikbud yang akan di terapkan mulai tahun ini (2017).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberlakukan
peraturan baru. Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan para guru nantinya
wajib ada di sekolah selama 8 jam mulai tahun 2017.
"Tahun depan, sudah langsung (diberlakukan). Yang kami wajibkan PNS yang
dapat tunjangan profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat
tunjangan profesi," kata Muhadjir di Gedung Bina Graha Kompleks Istana
Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Aturan tersebut juga akan diberlakukan untuk guru-guru di pedalaman. Sementara itu guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud), Sumarnasura Pranata, mengatakan, pemerintah akan
menetapkan kebijakan guru harus bekerja delapan jam perhari atau 40 jam
perminggu. Sejauh ini, guru mengajar 24 jam perminggu.
Dijelaskan Pranata, pemberlakuan ini lebih dikhususkan lagi bagi guru
yang sudah menerima tunjangan profesi. Pasalnya, berdasarkan
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 pasal 35 ayat (1) UU, disebutkan
ada lima tugas guru yakni, merencanakan, melaksanakan (mengajar),
menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Sedangkan pada ayat (2)
juga disebutkan bahwa beban kerja tersebut adalah 24 minimal dan
maksimal 40 jam tatap muka.
"Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di beberapa pertemuan sudah
menyampaikan bahwa guru harus bekerja delapan jam perhari atau 40 jam
per minggu. Ini sesuai Undang-Undang Kepegawaian dan Undang-Undang
Ketenagakerjaan untuk guru swasta yang dapat kontrak kerja, maka wajib
bekerja adalah 40 jam per pekan," kata Pranata pada diskusi bersama
Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), di Kemdikbud Jakarta, Sabtu
(22/10).
Ia menambahkan, Kemdikbud akan membuat kebijakan lima kegiatan utama
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU Guru dan Dosen. Semuanya harus
dilaksanakan di sekolah selama delapan jam perhari atau 40 jam per
minggu.
"Ketentuan delapan jam berada di sekolah dalam sehari tersebut merujuk
pada jam normal, bukan jam pelajaran. Jadi, jika jam masuk sekolah guru
mulai pukul 07.00, pulangnya pukul 15.00. Guru tidak dibebani lagi
dengan tugas-tugas yang harus dibawa pulang ke rumah," ucapnya.
Pranata mengatakan, guru tidak lagi membawa pekerjaan sekolah ke rumah.
Guru harus berkonsentrasi dalam mendidik anak di sekolah dengan lima
tugas itu. Termasuk, kewajiban guru untuk belajar atau berlatih melalui
diklat, bimbingan teknis, serta guru pembelajar. Itu semua adalah bagian
tidak bisa terpisahkan dari lima kegiatan yang harus dilakukan.
Sebab selama ini, untuk memenuhi tatap muka tersebut, beberapa guru
mencari ke sekolah lain sehingga hanya disibukkan dengan mengejar
pemenuhan tatap muka. Sehingga, empat tugas lainnya dilaksanakan di
rumah atau bahkan tidak terpenuhi. Dengan penetapan kebijakan ini, para
guru tidak perlu mengajar ke beberapa tempat, dan mengejar pemenuhan
kuota 24 jam mengajar. Mereka cukup berada di satu sekolah saja.
Pranata menyebutkan, pola delapan jam atau 40 hari perpekan sangat cocok
untuk pelaksanaan revolusi mental sebagaimana yang diamanatkan oleh
Nawacita Presiden. Dalam hal ini, pendidikan karakter menjadi bagian
yang harus menjadi prioritas khusus di pendidikan dasar.
Selanjutnya, Pranata menuturkan, sejauh ini pemerintah sedang merinci
kegiatan-kegiatan dari uraian lima kegiatan pokok itu, khususnya untuk
pendidikan karakter. "Pada saatnya, Kemdikbud akan mensosialisasikan ke
seluruh guru sebelum akhirnya nanti diterapkan," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar