Nomor : Kd.15.13/4/PP.00.5/ / 2014 Nganjuk , Desember 2014
Sifat : Penting
Lampiran : 1 Lembar
Hal : Permintaan Pendataan UN 2014/2015
KepadaYth.
Kepala MIN se-Kab.Nganjuk
Di
Tempat
Menindak
lanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa
Timur Nomor : Kw.15.2/1/PP.00/9582/2014 ,tanggal 9 Desember 2014,
perihal mekenisme dan permintaan pendataan UN Th 2014/2015, maka bersama
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pendataan
Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 pada satuan
pendidikan di bawah Kementerian Agama (MI/MTs/MA) dilakukan melalui
data BIO sesuai dengan aplikasi dan format terlampir, pengiriman data
paling lambat tanggal 22 Desember 2014.
2. Sub
rayon wajib memberikan info dan merekap data BIO dan data Exel anggota
sub rayon serta mengirimkan ke kantor Pendma Kab.Nganjuk.
3. Bagi
siswa madrasah tingkat akhir (6 MI) yang masih mengalami permasalahan
NISN (belum memiliki NISN atau NISN tidak aktif),pada saat pendataan
Calon Peserta Ujian Nasional melalui pendataan Puspendik,tidak
diwajibkan untuk mengisi kolom NISN. NISN siswa-siswi tersebut akan
diajukan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) berdasarkan
pendataan Calon Peserta Ujian Nasional oleh Puspendik. Bagi siswa yang
sudah memiliki NISN, wajib mengisikan NISN-nya untuk menghindari
pengajuan ulang NISN yang akan berakibat pada NISN ganda.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih.
Daftar Lampiran :
|
Minggu, 25 Januari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar